Jumat, 12 September 2014

Bagi teman teman yang membutuhkan contoh RPP
Kerajinan kelas XI  bisa klik disini
Rekayasa kelas XI bisa klik disini

Silakan copas, dan mohon diedit sesuai kondisi sekolah dan siswa masing-masing.

terimakasih


Jumat, 31 Januari 2014

Rabu, 22 Januari 2014

 

 Peningkatan Profesionalisme Guru 

Melalui Revitalisasi KKG dan MGMP

Undangundang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undangundang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: (i) kualifikasi akademik minimum S1 atau DIV; (ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu 
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan (iii) sertifikat pendidik.

Upaya peningkatan profesionalisme guru antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk tingkat SD, atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP dan SMA, mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.

Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG / MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka revitalisasi  KKG / MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG / MGMP. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG / MGMP menyebutkan, masih banyak KKG / MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti. Di beberapa daerah peningkatan kinerja KKG / MGMP cukup menggembirakan, namun di sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan. 

Tujuan Revitalisasi KKG/MGMP
Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan adanya revitalisasi kegiatan di KKG / MGMP antara lain hasil yang diharapkan dapat:
  1. memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan, dan membahas berbagai permasalahan serta mencari alternatif solusinya;
  2. memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;
  3. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru 
  4. memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai standar 
  5. mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan
  6. meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas
  7. mengembangkan kegiatan mentoring dari guru senior kepada guru junior; dan
  8. meningkatkan kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik
Pengembangan KKG dan MGM
Upaya pengembangan KKG dan MGMP antara lain dapat dilakukan dengan cara

  1. melengkapi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP, antara lain penerbitan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP
  2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKG/MGM
  3. Melakukan penataan struktur organisasi KKG/MGMP dengan susunan pengurus terdiri dari satu orng ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara dan tiga orang ketua bidang, yaitu (I) bidang perencanaan dan   pelaksanaan program, (II) bidang pengembangan organisas, administrasi, sarana dan prasarana, (III) bidang humas dan kerjasama
  4. menyusun dan melaksanakan program kegiatan secara efektif dan efisien
Program Kegiatan  KKG/MGMP
Program kegiatan KKG / MGMP pada dasarnya merupakan bagian utama dalam pengembangan KKG / MGMP. Program tersebut harus selalu merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Setiap program dan kegiatan KKG / MGMP diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG/MGMP
Kerangka dasar program kegiatan KKG/MGMP merujuk kepada pencapaian empat kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.

Struktur Program
Struktur program kegiatan KKG/MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut
  1. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat  
  2. Program inti adalah  program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Program ini dapat dikelompokkan ke dalam program rutin, program pengembangan dan program penunjang
a)      Program rutin terdiri dari:
·         Diskusi permasalahan pembelajaran.
·   Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
·         Analisis kurikulum
·         Penyusunan laporan hasil belajar siswa.
·         Pendalaman materi.
·         Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar.
·         Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
b)  Program pengembangan sekurang-kurangnya dapat dipilih lima dari kegiatan-kegiatan berikut:
·         Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
·         Penulisan Karya Ilmiah.
·         Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
·         Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
·         Penerbitan jurnal dan buletin KKG/MGMP.
·         Penyusunan dan pengembangan website KKG/MGMP.
·         Kompetisi kinerja guru.
·      Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG/MGMP.
·      Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
·    Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional) TIPD (Teachers International Profesional Development) Global Gateaway
·         Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.
c)   Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG/MGMP dengan materi-materi yang bersipat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan lain-lain.

Materi Kegiatan KKG/MGMP
Setiap KKG/MGMP perlu mengembangkan materi  kegiatan KKG/MGMP yang mengacu kepada  empat kompetensi guru dan dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG/MGMP, diperlukan penyusunan indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG/MGMP.

Kalender Kegiatan KKG/MGMP
Setiap KKG/MGMP perlu menyusun kalender kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan bulanan, semesteran. Sekurang-kurangnya 12 kali pertemuan dalam setahun.

Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan KKG/MGMP terdiri dari nara sumber utama dan nara sumber pendukung.
a.       Nara sumber utama pada kegiatan KKG/MGMP berasal dari unsur‐unsur berikut:
1)      Guru (anggota)
2)      Instruktur/fasilitator
3)      Tenaga fungsional lainnya

b.      Nara sumber pendukung pada kegiatan KKG/MGMP berasal dari unsur‐unsur berikut:
1)      Kepala Sekolah
2)      Pengawas Sekolah
3)      Tenaga struktural di Dinas Pendidikan
4)      Tenaga struktural/non struktural dari instansi lainnya

Pengelolaan KKG/MGMP
Pengelolaan KKG/MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program KKG/MGMP.

Indikator Keberhasilan Kegiatan KKG/MGMP
Kegiatan KKG/MGMP dinyatakan berhasil apabila mampu memenuhi indikator sebagai berikut:
  1. Terwujudnya peningkatan mutu pelayanan pembelajaran yang mendidik, menyenangkan, dan bermakna bagi siswa.
  2. Terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antar guru anggota KKG atau MGMP.
  3. Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja anggota KKG atau MGMP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang lebih profesional ditunjukkan  dengan perubahan perilaku mengajar yang lebih baik di dalam kelas.
  4. Meningkatnya mutu pembelajaran di sekolah melalui hasil‐hasil kegiatan KKG atau MGMP oleh anggotanya.
  5. Termanfaatkannya kegiatan KKG atau MGMP bagi guru, siswa, sekolah, KKG atau MGMP, dan pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota).
Demikian beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam melaksanakan revitalisasi KKG/MGMP, semoga bermanfaat.

Disarikan dari : Depdiknas, 2009, Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP, Dirjen PMPTK, Depdiknas, Jakarta

(Deny Kurniawan)
Forum MGMP yang sejatinya menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, kini sebagian besar seolah hidup enggan, mati pun tak mau. Eksistensinya antara ada dan tiada. Boleh jadi, secara kepengurusan ada, namun aktivitas dan manfaatnya tidak terasa. Bahkan ada beberapa MGMP di suatu kabupaten hanya tinggal nama. Ada pula MGMP yang kembali menggeliat ketika mendapat suntikan dana dari pemerintah berupa Blockgrant. Kalau tidak ada, ya sudah!
Kenyataan ini ditambah dengan ‘plesetan sumir’ yang sering ditujukan kepada pengurus MGMP dengan akronim : Mulih Gasik Mampir Pasar, maksudnya pulang awal, kemudian mampir ke pasar. Barangkali sebutan ini muncul karena pernah ada ‘oknum’ pengurus MGMP yang suka seperti itu. MGMP hanya menjadi tempat kumpul-kumpul dan kangen-kangenan yang jauh dari nilai akademik dan ilmiah untuk mendiskusikan berbagai persoalan pembelajaran.
Sebagai wadah profesi yang bersifat nonstruktural, sesungguhnya MGMP memiliki peran penting dan strategis untuk meningkatkan mutu guru. Meminjam ungkapan-Wakil Mendiknas RI- bahwa forum MGMP dipercaya menjadi salah satu sarana yang efektif dalam upaya pembinaan profesionalisme guru dalam kerangka kegiatan “oleh, dari dan untuk guru” (2005). Dalam hemat penulis, ungkapan wamendiknas itu dapat dipahami ketika forum MGMP mampu memainkan peran dan fungsinya secara optimal.
Arief Achmad (2004) memaparkan bahwa setidaknya ada 6 (enam) tujuan MGMP. Pertama, memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran. Kedua untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Ketiga untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya; Keempat, untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan; Kelima, saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, dan referensi; dan keenam, mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Hanya saja, pelbagai tujuan mulia di atas belum sepenuhnya dapat dicapai oleh forum MGMP saat ini. Berdasarkan tinjauan penulis, ada 3 (tiga) kategori kondisi MGMP. Pertama, MGMP yang aktif —rutin ada kegiatan– Dua, MGMP kurang aktif –kadang ada kegiatan– teruatama kalau ada bantuan dana dari pemerintah, dan tiga, MGMP tidak aktif –tidak pernah ada kegiatan sama sekali–

Komitmen Tinggi
Menurut penulis setidaknya ada 6 (enam) kiat yang musti dipertimbangkan untuk memberdayakan forum MGMP.
Pertama, dimilikinya sosok ketua MGMP yang kapabel (mampu), kredibel (dapat dipercaya), akseptabel (dapat diterima) dan responsibel (bertanggungjawab). Hal ini penting karena ketua sebagai
penggerak berjalannya forum MGMP. Sosok ketua harus mampu mengarahkan, memimpin dan memiliki keterampilan teknis yang memadai.
Kedua, komitmen tinggi pengurus dan anggota. Personil yang menjadi pengurus perlu orang-orang yang militan dan dapat diandalkan. Komitmen dari segenap pengurus dan anggota perlu untuk terus ditingkatkan. Salah satu upayanya adalah dimilikinya rule of the game yang jelas dan visi misi yang dipahami bersama.
Ketiga, dimilikinya program kerja. Tidak dapat dimungkri bahwa beberapa MGMP yang tidak aktif karena tidak jelasnya program kerja. Kegiatan hanya ada saat ada mood dari sang ketua atau pengurusnya. Di awal kepengurusan perlu disusun bersama program jangka pendek, menengah dan panjang yang menjadi acuan dalam action selama masa kepengurusan.
Keempat perlunya dukungan dan partisipasi semua pihak. Dukungan bukan hanya datang dari kepala sekolah namun juga dari komite sekolah, MKSS, organisasi profesi, pihak sponsor, penerbit dan tentu saja dinas pendidikan sendiri.
Kelima, perlunya dana operasional. Ada ungkapan ’jer basuki mawa bea’ bahwa suatu kegiatan perlu ditopang dana yang memadai. Untuk itu pengurus MGMP perlu kreatif dalam mencari dan menggali dana. Sangat mustahil program MGMP dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dana. Penulis mengamati ada MGMP yang berhasil menggandeng kerjasama dengan pihak penerbit atau sponsor sehingga persoalan dapat diatasi. Namun masih ada MGMP di Banyumas yang sama sekali belum pernah mendapat bantuan sepeser pun dari dinas pendidikan yang bersumber dari APND atau blockground.
Keenam, pembinaan dari dinas pendidikan. Peran dinas dalam hal ini bidang dikmen dan dikdas sangat diperlukan demi terwujudnya MGMP yang sehat dan profesional. Komitmen tersebut bisa ditunjukkan dengan memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya kepada MGMP untuk menjalankan peran dan fungsinya. Selain itu secara rutin dan berkala MGMP perlu dibimbing dan diarahkan agar lebih berdaya dan dapat merealisasikan tujuannya.
Selamat berjuang kepada kawan-kawan aktivis MGMP. Sudah waktunya MGMP dapat berperan optimal demi kemajuan pendidikan.

MGMP :INOVASI PENDIDIKAN

 (Budi Sutrisno)

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan arti dari profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian tertentu. Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.
Pendidikan keahlian ini dapat saja diikuti seseorang secara formal dalam lembaga persekolahan, atau dapat juga dipelajari secara otodidak (belajar sendiri) yang pencapaiannya berupa kinerja yang dapat diakui oleh masyarakat professional.
Profesionalisme ditandai dengan adanya standar atau jaminan mutu seseorang dalam melakukan suatu upaya professional. Jaminan mutu ini dapat saja dalam kalangan terbatas dilingkungan profesi atau dapat juga dalam lingkungan yang luas oleh masyarakat umum membuat penilaian terhadap kinerjanya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU RI No. 14 tahun 2005).
Dedi Supriadi mengutip dari Jurnal Manajemen Pendidikan Educational Leadership edisi Maret 1993 tentang 5 (lima) hal yang dituntut untuk dimiliki guru agar menjadi professional adalah:
1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.
2. Guru menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi , mulai cara pengamatan perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Kedudukan sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidkan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005, disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism.
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. Memeiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapasitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merasa perlu untuk meneliti tentang : Manfaat Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika Terhadap Profesionalisme Guru.



B. Manfaat Forum MGMP
Manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut:
a. Manfaat Teoritis (Bagi Pengembangan Keilmuan)
Ø dapat menjadi bahan kajian dan pengembangan keilmuan administrasi pendidikan.
Ø dapat memberikan stimulus terhadap manfaat forum MGMP terhadap profesionalisme guru.
b. Manfaat Praktis (Bagi Pemimpin Pendidikan, Peneliti, dan Guru)
Ø menjadi masukan bagi pemimpin pendidikan dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalisme guru melalui forum MGMP.
Ø menjadi masukan bagi pemimpin pendidikan dalam hal bagaimana upaya-upaya yang memungkinkan dilakukan dalam meningkatkan profesionalisme guru yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Ø menjadi masukan bagi peneliti di bidang pendidikan dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalisme guru.
Ø menjadi masukan bagi guru dalam hal bagaimana meningkatkan profesionalismenya.






BAB II
KAJIAN TEORITIS

A. Muyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
1. Pengertian
Perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir bagi guru. Guru harus mengantisipasi dan mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berorientasi pada pembelajaran dari teaching menjadi learning, akreditasi guru, dan kultur kelas.
Perubahan pola pikir bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan perubahan-perubahan dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran. Tuntutan ini merupakan implikasi dari perubahan reorientasi pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP merupakan merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar, kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar, dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/pelaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
Organisasi ini bersifat mandiri dan terbuka bagi semua guru mata pelajaran baik yang berstatus pegawai negeri sipil, guru tidak tetap, dan guru pada sekolah swasta yang berada dilingkungan sanggar atau wilayah kabupaten/kota.
2. Dasar Kebijakan
· Undang-Undang Dasar 1945
· Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
· Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom.
· Undang-Undang nomor nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas.
· Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Tujuan MGMP
· Tujuan Umum: mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
· Tujuan Khusus: 1) memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien. 2) mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa. 3) membangun kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.


4. Ruang Lingkup MGMP
· Kedudukan
Secara umum MGMP berkedudukan di kabupaten/kota, namun dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
· Keanggotaan
Keanggotaan MGMP meliputi semua guru mata pelajaran.
· Kepengurusan
Pengurus MGMP sekurang-kurangnya terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
5. Prinsip Kerja MGMP
· Merupakan organisasi yang mandiri.
· Dinamika organisasi yang dinamis berlangsung secara alamiah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
· Mempunyai visi dan misi dalam upaya mengembangkan pelayanan pendidikan khususnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
· Kreatif dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide pembelajaran yang efektif dan efisien.
· Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sekurang-kurangnya memuat: 1)Nama dan Tempat, 2) Dasar, Tujuan, dan Kegiatan, 3) Keanggotaan dan kepengurusan, 4) Hak dan kewajiban anggota dan pengurus, 5) Pendanaan, 6) Mekanisme kerja, 7) Perubahan AD/ART, serta perubahan organisasi.
6. Peran MGMP
· Mengakomodasi aspirasi dari, oleh, dan untuk anggota.
· Mengakomodasi aspirasi masyarakat/stakeholder dan siswa.
· Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
· Mitra kerja dinas pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
7. Kolaborasi MGMP
MGMP dapat bekerja sama (kolaborasi) dengan instansi terkait antara lain:
· Perguruan Tinggi.
· Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
· Dinas Pendidikan.
· Organisasi Profesi.
· Dunia usaha atau dunia industri (DUDI).
· Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
8. Kegiatan MGMP
Kegiatan-kegiatan MGMP antara lain:
· Meningkatkan pemahaman kurikulum tingkat satuan pendidikan.
· Mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
· Mengembangkan sistem penilaian.
· Mengembangkan program remedial dan pengayaan.
· Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan berbasis luas (Broad Based Education) dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skill).
· Mengembangkan pembelajaran aktif, inovatif,kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM).
· Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran.
· Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
· Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis computer atau Teknologi Informasi dan Komunikasi.
· Mengembangkan media dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
9. Pembiayaan MGMP
Dana pelaksanaan kegiatan MGMP bersumber dari:
· Iuran pengembangan profesi guru yang diprogramkan melalui RAPBS.
· APBN/APBD.
· Donatur atau sumbangan yang tidak mengikat.

B. Pengurus MGMP
Pengurus adalah pemimpin dalam suatu organisasi. Secara umum definisi kepemimpinan dapat dirumuskan sebagai berikut, kepemimpinan berarti kemampuan dan kesiapan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakkan, mengarahkan, dan kalau perlu memaksa orang atau kelompok agar menerima pengaruh tersebut dan selanjutnya berbuat sesuatu yang dapat membantu tercapainya tujuan tertentu.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang pengertian kepemimpinan akan dikemukakan beberapa definisi kepemimpinan menurut beberapa ahli, yakni:
Ø Kepemimpinan adalah proses pengaruh kegiatan-kegiatan kelompok yang diorganisir menuju kepada penentuan dan pencapaian tujuan (Ralp M. Stogdill)
Ø Kepemimpinan merupakan motor atau daya penggerak dari semua sumber-sumber, plat yang tersedia bagi suatu organisasi (Sondang P. Siagian).
Ø Kepemimpinan dalam organisasi berarti penggunaan kekuasaan dan pembuatan keputusan-keputusan (Robert Dubin).
Ø Kepemimpinan adalah individu di dalam kelompok yang memberikan tugas pengarahan pengorganisasian yang relevan dengan kegiatan-kegiatan kelompok (Fred E. Fiedler).
Dari definisi-definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kepemimpinan itu adalah suatu kualitas kegiatan-kegiatan kerja dan interaksi di dalam suatu kelompok. Kepemimpinan merupakan sumbangan dari seseorang di dalam situasi-situasi kerja sama. Kepemimpinan dan kelompok adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Tak ada kelompok tanpa adanya kepemimpinan, dan sebaliknya kepemimpinan hanya ada dalam situasi intern kelompok.
Kepengurusan di forum MGMP tingkat kabupaten Karawang terdiri dari 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, dan 6 orang koordinator komisariat. Sudah disebutkan diatas bahwa pada dasarnya pengurus adalah pemimpin, maka fungsi utamanya adalah:
Ø Membantu terciptanya suasana persaudaraan, kerja sama dengan penuh rasa kebersamaan.
Ø Membantu kelompok untuk mengorganisir diri, yaitu ikut serta dalam memberikan rangsangan dan bantuan kepada kelompok dalam menetapkan dan menjelaskan tujuan.
Ø Membantu kelompok dalam menetapkan prosedur kerja, yaitu membantu kelompok dalam menganalisis situasi untuk kemudian menetapkan prosedur mana yang paling praktis dan efektif.
Ø Bertanggung jawab dalam mengambil keputusan bersama dengan kelompok.
Ø Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mempertahankan eksistensi organisasi.
Pengurus forum MGMP yang ideal harus memenuhi:
Ø Kualifikasi akademik. Berkaitan dengan persyaratan formal pendidik, atau memiliki kualifikasi akademik minimal D-IV atau S1 yang harus dicapai dalam kurun kurun waktu 15 tahun (pasal 94 butir c Permendiknas No. 19 Th 2005).
Ø Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Ø Kompetensi profesional, yaitu penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Ø Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
C. Produktifitas Forum MGMP
Dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran matematika, termasuk didalamnya pengelolaan penilaian hasil belajar, diperlukan sinergi yang baik antar guru se mata pelajaran. Pengelolaan pembelajaran pada satu mata pelajaran dari kelas 1 sampai kelas 6 di tingkat SD, kelas 7 sampai kelas 9 di tingkat SMP, dan kelas 10 sampai kelas 12 di SMA diharapkan berkesinambungan sehingga kelemahan siswa dari waktu ke waktu dapat terdeteksi dan diatsi dengan baik, sementar kelebihannya dapat dioptimalkan agar potensinya tidak mubazir. Oleh karena itu perlu kerja sama dan sinergi antar guru se mata pelajaran.
Mengingat bahan yang dipelajari siswa pada mata pelajaran matematika mempunyai karakteristik saling terkait dengan susunan terstruktur hirarkis, maka kerja sama antar guru se mata pelajaran sangat penting pengaruhnya dalam pencapaian hasil belajar siswa. Kerja sama dan sinergi dilakukan sejak dari perencanaan kegiatan pembelajaran tidak hanya pada pelaksanaan pembelajaran.
Kerja sama dan sinergi yang dapat dilakukan pada forum MGMP supaya produktif adalah:
1. Bermusyawarah dalam pembuatan perangkat pembelajaran termasuk pembuatan silabus sebelum awal tahun pelajaran/awal semester agar indikator yang dibuat tepat dan sesuai kondisi peseta didik dan program penilaian serta rancangan penilaian yang dibuat cermat dan mampu memandu pada pembuatan RPP.
2. Bermusyawarah dalam usaha meningkatkan kualitas guru dengan diadakannya pendalaman materi pelajaran dengan mengundang pakar pendidikan.
3. Mengembangkan proses pembelajaran berbasis Komputer atau Teknologi Informasi dan Komunikasi.
4. Mengembangkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

BAB III
PENUTUP

Pengurus forum MGMP adalah guru yang dipilih secara demokratis untuk memimpin organisasi karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan harus aktif menggerakkan roda organisasi dengan cara mengajak guru-guru Matematika untuk berperan aktif di forum tersebut.
Produktifitas forum MGMP adalah guru-guru yang aktif terlibat dalam forum MGMP untuk melakukan kegiatan-kegiatan demi tercapainya kualitas pendidikan yang diharapkan. Keterlibatan guru-guru Matematika harus dengan kesadaran untuk meningkatkan potensi diri dan mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Profesionalisme Guru yang dimaksud adalah guru-guru matematika yang aktif di forum MGMP dan bersikap professional, yaitu antara lain siap perangkat pembelajaran, mengembangkan pembelajaran berbasis komputer atau TIK, mempunyai etos kerja tinggi, dan mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai.